PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI
Tantangan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut Universitas Prima Nusantara Bukittinggi harus transparan dan akuntabel. Universitas Prima Nusantara Bukittinggi selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik.
Berbagai pelaksanaan tugas Universitas Prima Nusantara Bukittinggi sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh Universitas Prima Nusantara Bukittinggi adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- SK Pengangkatan PPID Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
- Struktur Organisasi PPID Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
- Kebijakan pelayanan informasi publik Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
- RAB PPID Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
Kebanyakan informasi mengenai Unila dapat diakses dari laman web yang ada di Universitas Prima Nusantara Bukittinggi. Untuk dokumen atau informasi yang tersedia, terdapat di laman Informasi Publik berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, sehingga mempermudah publik untuk mengaksesnya.
Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan juga ada beberapa informasi yang belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.
Sedangkan untuk informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke PPID Universitas Prima Nusantara Bukittinggi, baik melalui surat yang dikirim langsung, maupun surat elektronik, atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain. Keterangan lebih lanjut dapat Anda temukan di laman Pelayanan Informasi.
Jika Anda memiliki keluhan atas pelayanan kami sebagai badan publik, silahkan sampaikan keluhan anda melalui layanan formulir online, dan mengisi form yang ada.


