Prosedur Permohonan Informasi Publik

Profil

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI

Tantangan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut Universitas Prima Nusantara Bukittinggi  harus transparan dan akuntabel. Universitas Prima Nusantara Bukittinggi selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik.

Berbagai pelaksanaan tugas Universitas Prima Nusantara Bukittinggi sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh Universitas Prima Nusantara Bukittinggi adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kebanyakan informasi mengenai Unila dapat diakses dari laman web yang ada di Universitas Prima Nusantara Bukittinggi. Untuk dokumen atau informasi yang tersedia, terdapat di laman Informasi Publik berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, sehingga mempermudah publik untuk mengaksesnya.

Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan juga ada beberapa informasi yang belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

Sedangkan untuk informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke PPID Universitas Prima Nusantara Bukittinggi, baik melalui surat yang dikirim langsung, maupun surat elektronik, atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain. Keterangan lebih lanjut dapat Anda temukan di laman Pelayanan Informasi.

Jika Anda memiliki keluhan atas pelayanan kami sebagai badan publik, silahkan sampaikan keluhan anda melalui layanan formulir online, dan mengisi form yang ada.

Uji Konsekuensi Informasi Publik

Uji Konsekuensi Informasi Publik

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Utama

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
  3. Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  5. Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
  6. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  8. Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
  9. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana,
  10. Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan
  11. Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP)
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
  4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UPNB.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

  1. Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  2. Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  3. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik,
  4. Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID UPNB.

SK PPID

RONALD RONALD