• Permohonan Informasi Publik
    Permohonan Informasi Publik

    Permohonan Informasi Publik UPNB

  • Keberatan Informasi Publik
    Keberatan Informasi Publik

    Keberatan Informasi Publik UPNB

  • Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
    Penyalahgunaan Wewenang Jabatan

    Penyalahgunaan Wewenang Jabatan UPNB

  • Pengaduan Layanan
    Pengaduan Layanan

    Pengaduan Layanan UPNB

  • Survey
    Survey

    Survey Pelayanan

PPID Utama

Tugas dan Fungsi PPID Utama

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik dengan semua Unit pelaksana,
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  3. Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
  5. Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  7. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
  9. Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPlD Pelaksana, dan
  10. Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi lnformasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.

 Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai data pada fakultas atau unitnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan,dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKF) dan Unit Kerja Pelaksana (UKP).
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Keja Fakultas (UKF) dan Unit Keja Pelaksana (UKP) ,
  4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKF) dan Unit Kerja Pelaksana (UKP) ,
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPlD Utama Universitas Prima Nusantara Bukittinggi.
  7. Melakukan perubahan informasi yang telah dipublikasikan atas persetujuan PPID Utama.

PPID Utama tahun 2024 dapat diunduh disini

Related Articles

Informasi Dikecualikan

Register Permohon Informasi Publik

Laporan Tahunan PPID

Free Joomla! templates by AgeThemes