Tugas dan Fungsi PPID Utama
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik dengan semua Unit pelaksana,
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
- Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPlD Pelaksana, dan
- Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi lnformasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai data pada fakultas atau unitnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan,dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKF) dan Unit Kerja Pelaksana (UKP).
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Keja Fakultas (UKF) dan Unit Keja Pelaksana (UKP) ,
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKF) dan Unit Kerja Pelaksana (UKP) ,
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPlD Utama Universitas Prima Nusantara Bukittinggi.
- Melakukan perubahan informasi yang telah dipublikasikan atas persetujuan PPID Utama.
PPID Utama tahun 2024 dapat diunduh disini