Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik , dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik, terbuka dan akuntabel. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pendidikan. .
Informasi Publik di lingkungan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Informasi Publik yang dikecualikan dilingkungan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi bersifat Rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan kepentingan umum.
Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Penerapan Undang-undang KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja dilembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data , informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik.
Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , PPID adalah Pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Profil Penyelenggaraan Pengelolaan Dokumentasi dan Layanan Informasi Publik Universitas Prima Nusantara Bukittinggi adalah sebagai wahana dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi publik pada badan publik Universitas Prima Nusantara Bukittinggi yang dilaksanakan dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28 F);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik , antara lain :
- Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.