Tugas dan Fungsi PPID Utama
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
- Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana,
- Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan
- Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP)
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UPNB.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
- Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik,
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID UPNB.
SK PPID